MK Tolak Perlindungan Saksi Tim Prabowo, LPSK: Homati Keputusan Hakim


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perlindungan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan tersebut.

"Ya kita harus menghormati keputusan hakim konstitusi ya karena ini kan kewenangan mereka," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Selasa (18/6/2019) malam.

Sebelumnya Hasto menjelaskan kalau pihaknya sudah membicarakan hal ini kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Ia ragu MK akan mengabulkan permohonan untuk memberikan perlindungan saksi karena menurutnya sudah jelas LPSK hanya bisa bergerak pada ranah pidana.

"Ya itu memang kami sampaikan sejak kami didatangi oleh tim BPN untuk konsultasi, jadi sikap kami sangat jelas bahwa sebetulnya karena LPSK ada pada ranah pidana, jadi kami tidak punya intervensi dalam kasus yang bukan ranah pidana," ucapnya.

Permintaan adanya perlindungan saksi diluar kasus pidana ini jelas Hasto baru pertama kali muncul. Meski pesimis dikabulkan, Hasto tetap memberikan masukan agar Tim Kuasa Hukum Prabowo selaku permohon mencoba pengajuan langsung ke MK.

"Tapi kemudian kan kami mencoba memberikan usulan barangkali bisa dicoba untuk meminta kepada MK, karena LPSK kan punya MoU dengan MK jadi kami sarankan BPN untuk meminta (keputusan) kepada MK, apakah MK bisa beri perlindungan kepada saksi, nah itu bisa dikerjasamakan kepada LPSK berdasarkan MoU yang kita punya," katanya.

Penolakan itu ditegaskan oleh Hakim Suhartoyo menjawab permohonan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Bambang Widjojanto. Suhartoyo mengatakan tidak ada landasan hukum LPSK melindungi saksi MK.

"Tidak ada landasan hukumnya," terangnya dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/6/2019).

Suhartoyo mengatakan wewenang LPSK yang diatur dalam UU hanya melindungi saksi bagi kasus pidana, sedangkan sengketa hasil pilpres ini merupakan sengketa kepentingan. Ia mengatakan tanpa permohonan pun seluruh saksi sudah dijamin keamanannya oleh MK.

"Kalau setiap warga berhak mendapatkan perlindungan aman, ada yang berwenang," ujar Suhartoyo.

"Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril," cetus Suhartoyo.(dtc)
TERKAIT