Kubu 01 Interupsi Tim Prabowo, MK Sebut Tak Ada Waktunya


Jakarta -- Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, tetap membacakan perbaikan permohonan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) meski sempat diinterupsi oleh tim hukum pihak terkait paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam perbaikan permohonan itu, BW, sapaannya menyinggung soal jabatan calon wakil presiden Ma'ruf Amin di BUMN dan jumlah dana kampanye milik calon nomor urut 01 itu.

"Calon wakil presiden nomor urut 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," ujar BW saat membacakan permohonan di ruang sidan MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Tim hukum Jokowi lantas menginterupsi lantaran menganggap pembacaan perbaikan permohonan itu tidak sah. Namun Ketua MK Anwar Usman tetap meminta BW melanjutkan membacakan permohonan tersebut.

"Interupsi sampaikan nanti," ucap Anwar.

Anwar sendiri di awal persidangan menyatakan telah memeriksa berkas gugatan sengketa pilpres yang diajukan pertama kali pada 24 Mei lalu. "Kami sudah memeriksa berkas gugatan yang diajukan tanggal 24 Mei 2019," katanya.

Selain soal jabatan Ma'ruf, BW juga membacakan poin perbaikan permohonan yang mempersoalkan dana kampanye yang digunakan Jokowi-Ma'ruf.

"Sudah sangat jelas terjadi kecurangan dugaan menyamarkan sumber dana asli kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp25 miliar," tutur BW.

BW juga menyampaikan bahwa perbaikan permohonan itu tetap boleh dilakukan sepanjang gugatan yang diajukan belum diregister oleh MK. Ia mengklaim telah berkonsultasi dan mendapat masukan dari juru bicara MK Fajar Laksono terkait perbaikan tersebut.

Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK pada 24 Mei lalu. Namun mereka kemudian kembali mengajukan tambahan bukti permohonan pada 10 Juni 2019. (cnn)
TERKAIT