Dilarang Bawa Mudik

Pemprov Riau akan Kandangkan Mobil Dinas, Dewan: Buktikan!


PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau kembali mengingatkan agar para pejabat daerah tidak menggunakan mobil dinas saat cuti lebaran. Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman, mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya kebijakan Pemprov Riau yang akan mengandangkan sejumlah mobil dinas para pejabat daerah.

"Kita sudah dengar imbauan dan kebijakan itu. Tapi kita minta pemprov buktikan dan tegas, apalagi dengan pejabat daerah. Harus bisa menempatkan dimana kepentingan pribadi dan masyarakat," tegas Taufik, Sabtu (25/5/2019).

Ia menambahkan, larangan membawa mudik mobil dinas bukan kali ini saja. Imbauan yang sama selalu digaungkan. Namun tetap saja ada yang melanggar.

"Kesadaran diri ASN di Provinsi Riau untuk paham soal penggunaan Mobdin jauh lebih penting dibanding imbauan atau larangan. Kita juga minta pemprov di bawah kepemimpinan gubernur baru bisa lebih tegas," tukasnya.

Seperti diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengandangkan seluruh mobil dinas (Mobdin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat selama cuti lebaran 2019.

Tak hanya ASN, Mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau juga akan dikandangkan di belakang kediaman rumah dinas Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru.

Pengandangan Mobdin tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdul. Pengandangan mobdin tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar, soal larangan pejabat dan ASN menggunakan Mobdin untuk mudik lebaran.(clc)
TERKAIT