Tim Hukum Prabowo Masih Rahasiakan Bukti Gugatan Pilpres di MK


Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sengketa Pilpres 2019, Denny Indrayana masih merahasiakan bukti-bukti yang diajukan ke Mahkmah Konstitusi. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga semalam sudah mengajukan 54 bukti untuk didaftarkan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"54 bukti (semalam). Ini kan sidang, apa argumennya apa buktinya, pasti adalah bagian dari strategi yang kapan disampaikan, di mana disampaikan, itu wajar untuk dikalkulasi, diperhitungkan, jadi kalau ditanya bukti apa yang kuat, semua buktinya. Dan pada saatnya akan kami sampaikan. Pada saatnya ya, semua ada waktunya," kata Denny, saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Tapi Denny memastikan bukti-bukti yang diajukan ke MK sudah sesuai dengan hukum acara MK. Sehingga menurutnya bukti yang dibawa ke MK bisa menggolkan sengketa Pilpres untuk Prabowo-Sandiaga.

"Semua, jadi bukti itu ada dokumen tertulis, ada saksi ahli, saksi fakta, ada video, ada bukti petunjuk, semua di hukum acara diatur apa saja buktinya, jadi tinggal dilihat aja kalau bukti mah, kita sesuai MK," paparnya.

"Sebagaimana disampaikan mas BW semalam akan kita buka pada saat dan waktu yang tepat pada sidang MK, ini kan sidangnya belum, mungkin 14 Juni baru sidang, kalau sekarang saya sampaikan nanti prematur, bayi prematur kan nggak sehat," imbuhnya.

Sebelumnya, ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut bukti yang diajukan ke MK di antaranya laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang pernah tak diterima oleh Bawaslu.

"Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural... itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan," kata BW, dalam jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).

"Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami," imbuhnya.

Bambang menduga Bawaslu tak mampu menangkap maksud dalam laporan dugaan kecurangan TSM yang diajukan saat itu. Bambang juga menduga Bawaslu tak mampu mengungkap dugaan kecurangan itu karena memerlukan serangkaian pengujian.

Laporan yang sempat dilaporkan ke MK di antaranya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif, logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ASN, kemudian dugaan kecurangan pemilihan luar negeri.(dtc)
TERKAIT