Jalan Konstitusi Terakhir Prabowo-Sandi


Jakarta - Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menjadi jalan terakhir bagi pasangan capres-cawapres itu untuk membuktikan dugaan kecurangan yang selama ini didengungkannya.

Dirangkum wartawan, Jumat (24/5/2019), pada Selasa (14/5), Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 karena dianggap prosesnya penuh kecurangan. Kala itu, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2019, tetapi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul.

"Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo dalam simposium 'Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Sebelum pernyataan penolakan itu disampaikan Prabowo, Badan Pemenangan Nasional (BPN) sempat membuat beberapa laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di antaranya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif serta meminta Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019. Laporan itu ditolak Bawaslu. Bawaslu menyatakan laporan dugaan kecurangan yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi tak didukung cukup bukti.

Mereka pun sempat ogah menempuh jalur hukum lewat MK untuk membuktikan kecurangan di Pilpres 2019 karena menganggap akan berakhir sia-sia. Namun, setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2019, akhirnya mereka berubah pikiran.

Dalam pengumuman yang disampaikan KPU pada Selasa (21/5), jumlah suara sah pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara sebanyak 16.957.123.(dtc)
TERKAIT