Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Denny Indrayana: Syarat Sudah Lengkap


Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah syarat materi gugatan telah lengkap?

"Insyaallah, insyaallah (sudah lengkap)," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Namun Denny enggan memberi keterangan lebih lanjut soal materi gugatan yang akan diajukan ke MK.

"Nanti tunggu saja keterangan dari Pak Prabowo ya. Jam 14.00 ya katanya ya," katanya.

Denny juga enggan membeberkan kapan Prabowo akan mendaftarkan gugatannya. Dia hanya menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan sebelum batas waktu berakhir.

"Insyaallah, pokoknya sebelum batas waktu kita sudah sampaikan ke MK. Nanti kita lihat perkembangannya. Insyaallah lebih cepat lebih baik," imbuh dia.

Hari ini, rencananya Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan ke MK. Namun, sebelum itu, mereka akan mengumumkan siapa saja kuasa hukum yang akan mewakili mereka nantinya.

Tim kuasa hukum tersebut diketahui dikomandoi oleh Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan adik Prabowo. Beberapa nama juga disebutkan telah masuk sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyan, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

Disebutkan, tim kuasa hukum itu sudah menggelar rapat sejak semalam untuk mempersiapkan gugatan ke MK. Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, mengatakan secepat-cepatnya mereka akan datang ke MK hari ini pukul 14.00 WIB.

"Yang jelas besok (hari ini) nggak mungkin pagi, paling cepat jam 2 itu, jam 14.00 WIB," kata Habiburokhman, Kamis (23/5).

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.(dtc)
TERKAIT