Bawaslu: Baru 5 dari 27 Lembaga Quick Count Lapor Sumber Dana


Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan baru lima dari 27 lembaga yang terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 yang melaporkan sumber dananya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dikatakan terkait putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyatakan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur terkait pendaftaran dan laporan lembaga survei yang menampilkan quick count.

"KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di kanotrnya, Jakarta, Kamis (16/5).

Terdapat 22 lembaga yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi. Berikut daftarnya:

1.Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara

Sementara, lembaga yang sudah melapor ke KPU setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:

1. Charta Politika Indonesia
2. Indobarometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting

Dalam putusan Bawaslu itu, KPU disebut tak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga-lembaga yang melakukan hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hal survei.

Bagja mengatakan tindakan KPU itu bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 tahun 2017 ttg pemilu, pasal 29 ayat 1 dn pasal 30 ayat 1 uu no 10 tahun 2019 ttg sosialiasi pemilih dan artisipasi masyarakat.(cnn)
TERKAIT