Haris Azhar Sebut Ada 5 Jenis Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019


Jakarta -- Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru yang juga penggagas hakasasi.id, Haris Azhar menyebut ada lima kategori dugaan pelanggaran besar selama tahapan Pemilu 2019 berjalan. Itu semua perlu diungkap oleh suatu tim pencari fakta.

"Angka dan data yang kami temukan bisa jadi lebih kecil dari apa yang terjadi di lapangan," kata Haris di kantor Lokataru, Jakarta, Rabu (8/5).

Pertama, yakni pengerahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggalang dukungan salah satu paslon peserta Pilpres 2019.

Dia mengatakan aparat penegak hukum juga termasuk pihak yang dikerahkan untuk menggalang dukungan. Contohnya ketika eks Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh kapolres menggalang dukungan dari masyarakat untuk salah satu paslon. Belakangan Sulman membantah sendiri pernyataanya itu dan mengaku tengah emosi karena dimutasi dari jabatannya sebagai kapolsek.

Kedua, yakni ketika pejabat publik ikut mengarahkan masyarakat agar memilih salah satu paslon peserta pilpres 2019. Pejabat publik yang dimaksud sekelas menteri kabinet.

"Contohnya Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara," ujar mantan Koordinator KontraS ini.

Ketiga adalah pengerahan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kepentingan kampanye. Haris menyebut salah satu contohnya rencana pengerahan 150.000 ribu karyawan perusahaan BUMN untuk menghadiri acara ulang tahun Kementerian BUMN yang bertepatan dengan kampanye akbar Paslon 01 di stadion Gelora Bung Karno. Belakangan acara tersebut dimundurkan tanggal pelaksanaanya.

Haris menyebut ada surat edaran Kementerian BUMN Nomor S-153/S.MBU/4/2019 yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN terkait itu.

"Celakanya belum ada korespondensi antara Bawaslu dan Kementerian BUMN," tutur Haris.

Keempat adalah pengerahan kepala daerah serta aparatur pemerintah desa untuk ikut deklarasi dukungan kepada peserta Pilpres 2019. Haris mengamini bahwa setiap orang berhak ikut memberikan dukungan. Akan tetapi, keliru jika yang bersangkutan menyebutkan jabatan saat acara deklarasi.

Haris memberi contoh kasus di Tapanuli Tengah. Bupati setempat mengancam akan mencabut program keluarga harapan (PKH) andai warga tidak memilih caleg dari partai tertentu.

Dugaan pelanggaran terakhir, yakni soal hak yang diterima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, status anggota KPPS harus diperjelas. Apakah mereka bekerja berdasarkan kontrak atau sukarela atau partisipatif.

"Kalau kontrak kerja apakah dalam sehari harus dipotong pajak apalagi upah mereka di bawah Rp500 ribu. Kalau partisipatif (sukarela), kenapa juga ditekan harus diselesaikan malan itu dengan beban yang besar," kata Haris.

Termasuk juga soal anggota KPPS yang meninggal dunia. Menurut Haris perlu ada investigasi mengapa begitu banyak anggota KPPS meninggal dunia akibat Pemilu 2019.

Haris mengatakan perlu ada suatu tim pencari fakta untuk mengungkap semua pelanggaran itu. Dia mengamini itu tidak mudah. Terlebih, meski usul pembentukan tim sudah beredar dalam hitungan pekan, pemerintah cenderung bergeming. "LSM-LSM juga diam. Ajaib," kata Haris. (cnn)
TERKAIT