Sidang Pemilu, Bawaslu Akan Dengar Kesaksian Ahli BPN dan KPU


Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran KPU dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) hari ini, Kamis (9/5).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli dari KPU. Bawaslu berharap KPU bisa menghadirkan komisioner yang berwenang soal Situng atau setidaknya pejabat lain yang memahami masalah Situng di Pemilu 2019.

"Tim prinsipal atau jika tim prinsipal tidak bisa, tetapi pejabat di KPU yang kompeten. Tentu ada yang lebih mengetahui persoalan situng dan sebagainya," kata Ketua Majelis Hakim Abhan setelah sidang di Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).

Sidang dugaan pelanggaran situng akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain mendengar saksi ahli situng dari KPU, sidang juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Di tempat yang sama, tim hukum dan advokat BPN Sahroni mengatakan dari pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang.

Sahroni menuturkan para ahli ini sangat perlu dihadirkan untuk mengungkap penyebab kesalahan dalam penginputan pada Situng.

"Ada tiga orang saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dengan IT, sosial media, dan dampak terhadap suara (masyarakat). Situng itu kan dalam penginputannya berdasarkan teknologi atau IT. Itu harus kita ungkap juga kesalahan itu menurut ahli apa," kata Sahroni.(cnn)
TERKAIT