Ratusan Petugas KPPS Meninggal, KPU Akui Hanya Jalankan UU


Jakarta -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya hanya menjalankan perintah perundangan saat menghelat Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa. Terlepas dari itu, ia mengakui desain pemilu di Indonesia berat akibat aturan ketat soal tenggat waktu tiap tahapannya.

Hal itu ia sampaikan merespons ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2019.

Arief menyebut tahapan-tahapan pemilu sudah diatur secara ketat. Penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pun digelar dalam waktu yang bersamaan.

"Desain pemilu kita 2019 memang ini cukup berat, tahapan-tahapan pemilu harus tepat waktu. Satu-satunya kegiatan yang tahapannya diatur ketat itu tahapan pemilu," kata Arief dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Arief pun tak menampik bila ketatnya waktu tahapan pemilu inilah yang menjadi penyebab padatnya beban kerja petugas sehingga banyaknya petugas KPPS dan pengawas Pemilu 'berguguran' di saat bertugas.

Diketahui, KPU mencatat hingga kemarin (26/4) malam tercatat ada 272 anggota KPPS meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019.

Arief lantas menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat yang diperintahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan waktu tambahan hitung suara selama 12 jam jika penghitungan suara tidak selesai pada hari yang sama dengan pencoblosan.

"KPU diprotes, dicaci maki, KPU enggak manusiawi karena orang [KPPS bekerja] nonsetop, kerja terus enggak pakai istirahat. Lho, UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai," kata dia.

"Maka KPU perintahkan ke petugas di lapangan silakan atur ritmenya, misalnya jam 6 pagi persiapan TPS, jam 7 dibuka, jam 13 ditutup, silakan istirahat, silakan atur iramanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan aturan ketat soal tahapan pemilu ini yang menjadi pembeda antara institusi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dengan institusi pemerintah lainnya.

Menurutnya, institusi pemerintah lainnya bisa menunda kegiatan atau program yang dirasa masih belum pas dengan sistemnya masing-masing.

"Kalau kita enggak bisa, hari ini, harus hari ini. Logistik ditentukan satu hari sebelum pencoblosan, kalau enggak tiba, maka lambat," kata Arief.(cnn)
TERKAIT