Ratusan Pekerja Toko Swalayan Dan Mini Market Kota Dumai Belum Terima THR

Foto : Besta Plus Swalayan Jl.Syeh Umar Dumai

Dumai - mimbarnegri.com, Diperkirakan ratusan Pekerja/buruh toko Swalayan dan Mini Marker di Kota Dumai hampir dipastikan belum terima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang THR Keagamaan 2024 dalam SE tersebut paling lambat 7 hari harus sudah dibayar kepada pekerja/ buruh dengan catatan tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh demikian dalam keterangan pers Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah Senin (18 Maret 2024).

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini” ujar Ida.

Menurut Ida bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai 1 bulan kerja secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

Salah satu Mini Market Indo Jaya Jl.Merdeka Dumai

Menaker RI mengatakan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya  melakukan 3 hal, Pertama; mengupayakan agar perusahaan diwilayah provinsi/kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, kedua; menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan dan ketiga; membentuk Pos Komando Satuan Kerja (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tahun 2024 dimasing masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. “saya juga minta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk mengawasi pemberian THR keagamaan diwilayah masing-masing” imbuhnya.

Namun meskipun adanya penegasan Menaker RI para pengusaha toko Swalayan dan Mini Market yang tergolong bonafide yang ada di Kota Dumai diantaranya Mini Market Hari-Hari Jl. Syarif Kasim. Toko Swalayan Besta  Jl. Sultan Hasanudin/Ombak dan Besta Plus Jl. Syeh Umar, kemudian Mini Market Batam Jaya Jl. Jeruk. Dan Mini Market Jl. Merdeka terkesan mengabaikan SE Manaker tersebut.

Bahwa keterangan yang diperoleh awak media ini para pekerja toko Swalayan dan Mini Market tersebut tidak mengetahui adanya surat edaran Menaker terkait THR Keagamaan 2024, salah seorang pekerja Mini Market ketika ditemui dan ditanya soal THR Jum’at (05-04-2024) mengaku belum menerima THR 2024. THR Keagamaan belum pernah dibayar tepat waktu biasanya 2 hari sebelum hari lebaran, terkadang 1 hari sebelum hari raya, pengusaha takut bilamana THR dibayar berdasarkan SE Menaker, dikhawatirkan para pekerja setelah menerima THR tak datang bekerja bisa jadi mudik kekampung halaman masing-masing. Sementara puncaknya pembeli biasanya 1 minggu sebelum hari raya, makanya THR dibayar terlambat, ujar pekerja Mini Market yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.  

Menurut para pekerja bahwa upah yang diterima para pekerja swalayan dan mini market tidak sesuai dengan SK Gubernur Riau Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota sedangkan untuk kota Dumai berdasarkan SK Gubenur Riau No : Kpts/7618/XI/2023 tanggal 30 bovember 2023 UMK Kota Dumai sebesar Rp.3.867.000,-
Sementara keterangan yang berhasil dirangkum Tim awak media ini menyebutkan bahwa status kerja para pekerja di toko Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai statusnya pekerja harian lepas, upah yang diterima juga berfariasi per hari Rp.50.000 s/d Rp.70.000 (kotor), hari-hari kerja dari hari Senin s/d Sabtu terdiri dari 2 Sif. Sif pertama  masuk Pukul 07 s/d pukul 16.00 Wib.  Sif kedua masuk pukul 16.00 Wib s/d pulul 22.00 Wib artinya dalam 1 Sif Jam kerja para pekerja 9 Jam sehari.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja mengatur dengan 2 sistem 7 jam sehari atau 40 jam dalam 1 minggu 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Dalam UU Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja yang berlangsung terus menerus termasuk diantaranya usaha swalayan atau sejenisnya, namun demikian setiap kelebihan jam kerja  yang dilakukan oleh pekerja/buruh dalam melaksanakan pekerjaan harus dihitung lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak pekerja/buruh yang dilindungi oleh Undang-Undang. (Sp).  


TERKAIT