Dipertanyakan Proyek Rehab Gedung Dan Bangun Kantor PTPN 5 Diduga Tanpa Papan Nama

Pekanbaru - mimbarnegeri.com, Memasuki penyelesaian akhir Pekerjaan Proyek rehab Gedung dan Bangunan Kantor PTPN 5 Jl.Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ptut diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan plank proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek Badan Usaha Milik Negara ini tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara, atau Badan Usaha Milik Negara.

Menurut salah satu pekerja saat memperbaiki atap/genting Kantor didekat Pos Penjagaan ketika ditanyakan siapa kontraktornya Ia tidak mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan, dia hanya seeorang pekerja harian, Dirinya hanya tahu mandor proyek yang menyuruhnya bekerja, tanpa menyebut nama mandornya.

Rehab bangunan kantor Pusat PPN V tersebut meliputi pergantian material yang rusak, seperti genting, plafon termasuk pengecatan dll, seorang netizen yang juga menyaksikan perbaikan atap genting tersebut mengatakan bahwa proyek ini bernilai cukup besar yaitu mencapai 6 milyar, “kita tidak tahu apa saja jenis pekerjaannya, yang jelas seluruh bangunan gedung direnovasi yang mengalami kerusakan, selanjutnya dilakukan pengecetan sehingga terlihat seperti bangunan gedung baru” jelas nitizen yang enggan memberi tahukan namanya.

Tidak dipasangnya papan proyek pada pekerjaan Rehab pembangunan kantor Pusat PTPN V tersebut seolah seperti ada yang ditutupi. Tidak transparanny pembangunan rehabilitasi kantor ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan, “apa lagi saat-saat akhir pekerjanya terbilang minim hanya 3 sampai 4 orang saja” kata inisial Gu pada mimbarnegeri.com  

Menurut Gu, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

"Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah agar masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.

Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang," terang Gu. Gu juga menganggap bahwa pengawasan dari konsultan Pengawas Proyek jarang terlihat, mungkin karena kita tidak kenal” ujar Gu

“Kejadian seperti ini, lanjut Gu sering di jumpai dalam proyek proyek di PTPN V yang dikerjakan para kontraktor nakal. Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan Perusahaan Plat merah ini.

Sementara itu Humas PTPN V Rizki Atriansyah yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya tidak menjawab pertanyaan mimbarnegeri.com, sampai berita ini diturunkan Rizki masih belum merespon, mungkin bagi Rizki pertanyaan trsebut tidak terlalu penting untuk dijelaskan.* salman

TERKAIT