Firli Bahuri Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Bagaimana Aturannya?

Foto : Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam. Namun, ia belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun ketentuan mengenai penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan tersangka merupakan kewenangan yang dipunyai penyidik kepolisian ataupun penuntut umum kejaksaan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud apabila tidak langsung ditahan. Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Pertama, apabila terdapat kondisi yang dikhawatirkan bisa membuat tersangka akan melarikan diri. Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, Ketiga, yakni apabila dikhawatirkan tersangka itu akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.

Sedangkan syarat objektif penahanan berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Meski begitu, syarat objektif dalam KUHAP memberikan pengecualian tertentu agar penyidik tetap dapat menahan tersangka meskipun ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun.

Sementara itu Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11).

Herdiansyah tetap mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya kendati penanganan kasus yang menjerat Firli terbilang sangat lamban. Publik, terang dia, harus mengalirkan dukungan agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan.

Ia meminta Firli segera ditangkap karena berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Terlebih, Firli masih menjabat Ketua KPK sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya.

sumber : CNN Indonesia




TERKAIT