Kredit Macet Dengan Jaminan Fiktif Diusut Polda Riau

Ilustrasi

PEKANBARU – Dalam rangka mewujudkan sektor riil dan pemberdayaan UMKM Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2007 tentang kebijakan kebijakan pengembangan sektor riil dan UMKM, dan ditahun itu juga diluncurkanlah program pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) yang pembiayaannya bersumber dari dana perbankkan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.

Namun saya, kemudahan yang diberikan pemerintah seringkali disalah gunakan. Hal ini terbukti dengan adanya pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 60 miliar.

Dugaan kredit macet tersebut terjadi terhadap 600 nasabah yang rata-rata menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 100 juta lebih per nasabah yang dilakukan selama tahun 2020 - 2021.

Penyaluran KUR dilakukan kepada anggota Koperasi Kelompok Tani Kelapa Sawit di Sungai Nibung, Siak Kecil, Bengkalis. Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut macet karena petani tidak sanggup membayar cicilan.

Diduga, pihak BNI tidak melakukan analisis kredit dengan baik karena ternyata agunan nasabah sebagian merupakan kelapa sawit non produktif bahkan ada yang fiktif.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya sedang melakukan penyidikan lewat Tim Subdit II. ‘’Masih sidik,’’ ujarnya singkat, Sabtu (18/11/2023).

Teguh mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. ***

sumber : GoRiau

TERKAIT