PT. Suntara Gajapati Dibalik Pusaran Masalah?

Foto: Pemilik PT. Suntara Gajapati, Sunarta

Pekanbaru — mimbarnegeri.com,  Sekali layar terkembang, surut kita untuk berpantang, semboyan dari pepatah melayu ini agaknya digunakan Hariyanto ketua dewan Pembina LPPHI untuk terus menggaungkan kejahatan dibidang kehutanan yang dilakukan Sunarta pemilik perusahan PT.Suntara Gajapati yang beroperasi di Rokan Hilir dan Kota Dumai atas konsesi Izin IUPPHT seluas 34.792 melalui SK Menteri Kehutanan RI No.71/KPTS-II/2001.

Adapun tujuan diberikannya hak pengusahaan Hutan Tanaman  adalah untuk pertama : meningkatkan produktifitas lahan dan kualitas lingkungan hidup, kedua : Menunjang pengembangan industry hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa dan ketiga : Memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dalam pengusahaan hutan tanaman dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang meliputi; penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran sesuai dengan rencana karya pengusahaan hutan tanaman (RKPHT) serta menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, asas kerakyatan, asas keadilan, asas kebersamaan asas keterbukaan serta asas keterpaduan.

Lokasi konsesi PT.Suntara Gajapati

Setelah 22 (dua puluh dua tahun) berjalannya PT.Suntara Gajapati (SG), tidak trlihat tanda-tanda bahwa perusahaan yang dibangun atas nama keluarga ini untuk menaati asas-asas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Kehutanan RI tersebut, diantaranya asas kelestarian, asas kerakyatan, asas keadilan, asas kebersamaan asas keterbukaan serta asas keterpaduan nyaris tidak terpenuhi, satu-satunya asas yang dipenuhi oleh perusahaan ini adalah azas manfaat dengan menabrak aturan Hutan Tanaman.

Menurut Hariyanto, Suntara selaku Direktur Utama sebagai pemilik telah mengabaikan kewajibannya, diantarnya membuat LHP palsu, menebang pohon dlam kawasan bafferzone, bahkan penebangan pada areal dengan tujuan konservasipun dilalapnya, termasuk larangan menebang pohon jenis kayu yang dilindungi dengan izin khusus dari Departemen Kehutanananpun diabaikannya, akibatnya tujuan untuk meningkatkan produktifitas lahan dan lingkungan hidup tidak tercapai.

Geliat usaha hutan tanaman PT.Suntara Gajapati (SG) menurut Hariyanto memang berada dalam pusaran masalah, perseturuan keluarga yang juga masing-masing sebagai pemegang saham mulai mengutik langkah “kejam” Suntara yang memonopoli hamper seluruh hasil penjualan Kayu Bulat dan KBK, tak pernah ada laporan dan tak pernah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) hasil keuntungan disebut-sebut dibawa kabur Suntara.

Kabar tak sedap lainnya, menurut Hariyanto adalah alih fungsi hutan, yaiu ditanamnya kebun kelapa sawit didalam konsesi PT SG, tak dijelaskan berapa luasnya, akan tetapi perbuatan ini tentu memantik Tanya, siapa sesungguhnya pemilik kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan tanaman PT.Sntara Gajapati?

“Jika kebun kelapa Sawit tersebut di serobot masyarakat, kenapa PT.SG diam saja? Bukankah tanggung jawab untuk mengawasi dan melindungi konsesinya ada ditangan PT.SG?, jika memang ada penyerobotan mestinya PT.SG dapat mengggat dalam hal Gangguan Usaha, sebab PT.SG memiliki kewajiban membayar Pajak sesuai izin yang di berikan Pemerintah.

Yang tak kalah pentingnya menurut Hariyanto adalah masalah pajak, dan jika ada pajak yang diselewengkan, maka Suntara sebagai penguasa usaha Hutan tanaman tersebut harus bertanggung

jawab, mestikah semua ini akan terbongkar melihat konflik ini sudah berlarus dan berkepanjangan.
“Tabir perselisihan keluarga ini menyebabkan pusaran masalah di PT.SG akan semakin terkuak dan akan terungkaplah kerugian Negara yang telah ditilep Suntara atas nama PT.Suntara Gajapati” kata Hariyanto.

Hariyanto pun menjelaskan bahwa pihaknya sebagaai Lembaga yng sangat peduli dengan hutan dan lingkungan akan terus “berteriak” dan “sekuat apapun Suntara menutupi kasusnya cepat atau lambat akan kita bongkar” jelas Hariyanto.

Hariyanto tak akan pernah bosan untuk membongkar kasus kejahatan kehutanan, Dia terobsesi dengan pengalaman seorang mahasiswa yang karena bosan dengan mata kuliah yang ditekuninya akhirnya melemparkan buku-bukunya dan pergi berjalan-jalan dalam keadaan suntuk. Ditengah jalan si Mahasiswa bertemu dengan seorang pengemis tua yang bajunya compang camping sedang mengasah sesuatu, Si Mahasiswa lantas bertanya “sedang apa kek” sapanya, sang kakek lantas menoleh seraya menjawab, “lagi mengasah paku Cu” jawab si kakek santai, untuk apa “Tanya si Mahasiswa”, oooohhh “Paku ini sengaja kakek asah sampai bisa menjadi jarum dan jarum tersebut akan kakek buat menjahit baju kakek” jelas si Kakek.

Jawaban si Kakek membuat sang Mahasiswa tertegun sejenak, tak sengaja airmatanya mengalir, ia menangis sambil berlari kembali kekediamannya dan mengumpulkan buku-buku yang dilemparkan dan diserakkannya dikamar tadi. Dalam hati si Mahasiswa berkata, "bagaimana paku sebesar itu diasahnya untuk menjadi jarum, sepertinyaa mustahil, tapi dengan ketekunan dan keyakinan si Kakek merupakan pukulan keras baginya, bahwa kesabaran adalah hal mutlak untuk mencapai tujuan.

Analogi tersebut diatas menurut Hariyanto merupakan motivasi agar ia terus menyuarakan langkah untuk membongkar pusaran masalah PT.SG yang bermain main dalam wilayah hutan, “dengan kesabaran kita yakin bahwa kejahatan dapat dibongkar, dan saya yakini suatu ketika kelak akan ada aparat Penegak Hukum yang memperhatikan suara kami  melalui media ini” kata Hariyanto menutup ketengannya.*salman

TERKAIT