Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau Diduga Tampung Tanah Timbun Ilegal

Foto : Kiri Ketua Yaspani Yustisia Hariyanto dan Kanan Papan Plang Proyek Peningkatan Jalan

Dumai – mimbarnegeri.com, Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, melaksanakan kegiatan peningkatan jalan Simpang Batang - Lubuk Gaung sepanjang + 18 KM dengan anggaran sebesar 24 milyar yang bersumber dari Dana APBN tahun 2023.

Peningkatan jalan yang dilaksanakan kontraktor PT.Dian Restu Anugrah tersebut saat ini sedang melakukan penimbunan besar besaran, diduga tanah timbun tersebut berasal dari pengerukan tanpa izin batuan yang sah. Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang mengetahui asal usul tanah tersebut.

Proyek peningkatan jalan yang terbilang panjang ini diawasi oleh tiga konsultan masing-masing PT.Yodya Karya, KSO, PT.Perenjana dan PT.Selaras. Namun diduga para Pengawas ini seakan tidak tahu menahu apakah tanah timbun tersebut legal atau illegal.

Jalan yang Ditimbun dari Pangklan Batang Menuju Lubuk Gaung

Ketua Yaspani Yustisia Hariyanto dalam keterangannya kepada mimbarnegeri.com, menjelaskan bahwa tanah timbun tersebut dikerjakan oleh para penambang.

"Jika para pemasok tanah timbun ini tidak dibekali izin, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintahpun melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau telah menampung tanah ilegal" jelas Hariyanto.

Memperhatikan pekerjaan penimbunan ini yang dilaksanakan terus menerus tanpa henti, bahkan pekerjaan juga dilaksanakan pada malam hari telah menimbulkan kecurigaan banyak pihak, apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?. Sebab jika tidak sesuai dengan perizinan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang parah.

Pekerjaan penimbunan seperti ini tentu saja memantik pertanyaan, sebab proyek-proyek Negara saja menampung tanah illegal bagaimana pula dengan proyek lainnya, padahal menurut Hariyanto pemerintah sudah mengatur regulasi mengenai perizinan batuan. Memang terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

“Oleh karenanya pemerintah memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, ini mestinya dipatuhi terlebih dahulu, sebab proses dimulai pengurusan izin tersebut dimulai dengan Amdal” jelas Jhon  yang sudah bersusah payah mengurus izin batuan.
“Kami minta agar Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mengevaluasi proyek penimbunan jalan Pangkalan Batang – Lubuk Gaung ini” ini jelas Jon kepada mimbarnegeri.com melalui telpon selulernya.*sal

TERKAIT