Yaspani Yustisia Surati Bos Suntara Gajapati

Foto : Ketua Yaspani Yustisia Riau

Pekanbaru – mimbarnegeri.com, Hariyanto ketua umum Yayasan Pengawasan Aset Negara Indonesia (Yaspani Yustisia), menyampaikan permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke Suntara sebagai pemilik dan pimpinan dari PT. Suntara Gajapati yang awalnya berlokasi di Bunut yang kemudian dipindahkan ke Rohil dan Kota Dumai karena lokasi yang berada di Bunut tumpang dinilai tumpang tindih.

Dalam penyampaian konfirmasinya Hariyanto menguraikan awal pergerakan PT. Suntara Gajapati mulai dari kegiatan awal kerja antara  PT. Suntara Gajapati dengan PT.IKPP. Saat pertama kali dilakukannya pembukan hutan, penebangan kayu alamnya di kerjakan oleh Zulfan Halim (sebagai kontraktor) mantan pegawai PT. Siak Raya bersama dengan Sunarta.

Pada saat itu pengangkutan dilakukan dengan mobil-mobil tronton ke PT.IKPP milik Edi Kurniawan alias Edi Kuang-Kuang yang Tempat Penumpukan Kayu (TPK) berada di Ujung Tanjung. Karena marak nya illegal loging kayu cip dan Kayu Log yang menggunakan faktur tebang, maka selaku aktifis lingkungan dan hutan, saya melaporkan ke Mabes polri maka turunlah Tim Bareskrim Mabes polri yang Hadiatmoko untuk melakukan razia bersama kapolda Riau yang saat itu dijabat Suciptoadi.

Foto : Lahan PT.SGP yang terbakar ditahun 2016

Tak hanya sampai disitu, menurut Hariyanto, saat itu telah pula dibentuk TIM Illegal Loging yang ketua Timnya langsung dipimpin Wan Abu Bakar wakil Gubernur Riau saat itu. Saat itu Manaager Camp PT.Suntara Gajapati Rustam alias acun di tangkap dan diadili di Pengadilan Negeri ujung Tanjung.

Masih menurut Hariyanto dalam konfirmasinya bahwa di tahun 2009 ada salah salah satu Lsm menemukan data Laporan Hasil Produksi (LHP) kayu milik PT. Suntara Gajapati, terdapat 2 LHP, yang satu Laporan Hasil Produksi asli untuk Perusahaan sementara LHP lainnya diduga palsu karena ada pengurangan produksi, tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak, saat dilakukan konfirmasi kepada PT. suntara Gajapati oleh LSM tersebut tidak di tanggapi.

LSM sebagaimana disebut Hariyanto melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Dumai tentang  awalnya kepala dinas kehutanan tersebut tidak mengakui, namun setelah di tunjukkan buktinya barulah Kepala Dinas Kehutanan Dumai tersebut mengakui bahwa memang terdapat 2 versi pada data dimaksud.

Memperhatikan rekam jejak PT.Suntara Gajapati ketua Yaspani Yustisia melihat banyak sekali melakukan pelanggaran yang merugikan Negara, salah satunya yang diterima Yaspani Yustisia, bahwa kawasan buffer zone sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang luasnya mencapai + 2000 ha terdiri dari 1000 ha untuk daerah Rohil dan 1000 ha di Kota Dumai juga habis dibabat.

Kawasan Buffer zone yang seharusnya dilindungi ini juga habis dibabat SGP, bahkan sampai ke pinggir sungai, perbuatan ini sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat jelas PT. Suntara Gajapati tidak mengindahkan peraturan dan diduga tidak membayar PSH-DR yang membuat kerugian pada Negara.

Sisi gelap lainnya menurut Hariyanto bahwa PT. Suntara Gajapati diduga telah melakukan pengelapan pajak yang di lakukan pemiliknya Sunarta alias Long peng teng senilai 200M (dua ratus miliar) yang dibawa ke Negara Singapura. Pelarian uang sebesar 200 m ini disebut-sebut untuk membeli properti di Negara singa tersebut, “jelas perbuatan ini merupakan tindakan pencucian uang” jelas ketua Yaspani Yustisia ini.

Penggelapan lainnya dalam konfirmasi tersebut Hariyanto juga mempertanyakan Pajak kayu gambangan yang di gunakan untuk jalan kolidor sepanjang 18 km dengan dengan Lebar jalan 40 m yang setiap meternya menggunakan Kayu kbk yang berukuran 25cm yang permeternya 4 batang dengan lapis 2 hingga lapis 3.

“Hitungan jika 3 meter x 40 x 120 kubik/lari dan di kalikan 1KM, maka terdapat 120 kubik dalam 1 km dan di kalikan 18 km. Berarti untuk pembuatan jalan koridor aja sudah menelan 2.160.000 kubik kayu Kayu Bulat Kecil (KBK)” jelas Hariyanto, kemudian Ia juga mempertanyakan sudah berapa banyak nilai rupiahnya yang hilang tidak di bayarkan oleh Perusahaan Dana PSDH-DR nya di tahun 2009.

Pertanyaan Hariyanto dalam bentuk konfirmasi yang disampaikan
melalui WhatsApp salah satu pengurus perusahaan hanya dijawab “Sungguh kasihan, Bapak sudah capek-capek ketik ditujukan pada orang yang salah”.
.
Benarkah PT.Suntara Gajapati menggelapkan Dana PSDH-DR?, atau apa benar juga Suntara selaku pemilik Perusahaan dibidang perkayuan ini membawa kabur uang sebesaar 200 milyar? Kita tunggu!* salman

TERKAIT