Mempertanyakan Keberadaan PT.Suntara Gajapati

Foto : Peta HPHT Suntara Gajapai dan Ruas Utama Jaya

Dumai – mimbarnegeri.com,  Suntara als Loh Peng Teng adalah pekerja handal, sebagai salah seorang pentolan di PT.Siak Raya Timber Suntara biasaa ia dipanggil diam-diam mengamati bagaimana cara berbisnis kayu secara Legal, pengalamannya seelama bekerja di PT.SRT salah satu perusahaan pemegang HPH terbesar di Riau saat itu mulai tertarik untuk berusaha sendiri.

PT.Silva Saki adalah salah satu pemegang HPH dengan luas lebih dari 100 ribu ha, dan akan menyudahi konsesinya  menjelang akhir 1999, mendapati hal ini Suntara melalui perusahaannya PT.Suntara Gajapati  pada Januari 1999 langsung mengajukan permohonan baru kepada Menteri Kehutanan RI untuk hutan tanaman seluas = 49.800 ha melalui surat No.002/SG/I/99 tanggal 15 Januari 1999.

Hasilnya, pada tanggal 7 Mei 1999 Menteri Kehutanan RI melalui surat No.435/MENHUTBUN-IV/1999 yang ketika itu dijabat oleh Muslimin Nasution merespon permohonan PT.Suntara Gajapati dan menyetujui pencanangan dengan ketentuan : a). Pencadangan diberlakukan setelah jangka waktu HPH PT.Silvasaki berakhir,b). PT.Suntara Gajapati harus mengusahakan dukungan/rekomendasi Gubernur setempat, c).Pembangunan HPH Tanaman dilaksanakan dengan biaya Perusahaan sendiri, tidak menggunakan dana reboisasi, d). Apabila terjadi perselisihan atas hak hak lainnya diareal tersebut agar diselesaikan terleih dahulu dengan masyarakat setempat.

Areal HPH Tanaman PT.Suntara Gajapati

Dengan adanya  pencadangan ini, maka Perusahaan diminta segera melaksanakan, penyusunan studi kelayakan, penyelesaian Amdal dan mengurus penetapan peta lokasi ke Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan.

Hal penting lainnya saat pengurusan rekomendasi Gubernur, melalui surat No.522/EK/2904 tanggal 5 November 1999 Gubernur Riau yang ketika itu dijabat Saleh Djasid,SSH memberikan rekomendasi calon lokasi HPH tanaman PT.Suntara Gajapati di Provinsi Riau. Rekomendasi itu berisikan penjelasan bahwa dalam areal pencadangan terdapat hutan lindung gambut seluas + 12.600 ha, maka kelayakan pemanfaatannya lebih lanjut tergantung dari analisa Amdal.

Disamping penjelasan tentang kawasan lindung gambut, juga dianjurkan untuk melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar, bahkan kepada PT.Suntara Gajapati juga ditegaskan bila didalam areal pencadangan itu terdapat tanah garapan/perladangan masyarakat diwajibkan untuk mengganti rugi atau mengikut sertakan masyarakat sebagai mitra atau mengeluarkan tanah garapan itu dari areal yang dimohonkan.

Dengan kegigihan Suntara als Loh Peng Teng pengurusan tersebut akhirnya berhasil dan pada tahun 2001 Menteri Kehutanan RI yang saat itu dijabat oleh Dr.Ir.Nurmamudi ismail menerbitkan SK difinitif No.71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 kepada PT.Suntara Gajapati dengan luas + 34.792 ha dalam kurun waktu yang panjang yaitu 45 tahun dengan rincian 35 tahun ditmbah 1 kali daur ulang selama 10 tahun.

Kini perjalanan HPH Tanaman PT.Suntara Gajapati sudah berjalan selama 22 tahun, rasanya perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh manakah pelaksanaan HPH Tanaman PT.Suntara Gajapati melaksanakan Putusan Menteri Kehutanan.

Hariyanto ketua umum Yayasan Pengawasan Aset Negara Indonesia (Yaspani Yustisia),  dalam sebuah wawancara dengan mimbarnegeri.com menjelaskan, bahwa perjalanan panjang PT.Suntara Gajapati perlu dilakukan evaluasi, sebab investigasi yang dilakukan Yaspani Yustisia mengindikasikan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan PT.Suntara Gajapati dalam mengelola hutan tanamannya .

“Kita perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja PT.Suntara Gajapati, jika perlu kita minta agar di lakukan audit mengingat pelanggaran tersebut ada unsur kejahatannya, sehingga merugikan Negara dalam jumlah yang cukup besar” kata Hariyanto.

Aktifis yang memiliki akta Notaris nomor 38 tanggal 11 november 2014 yang pengesahan badan hukum tanggal 12 november 2014 dengan Nomor AHU-0008976.50.80.2014 tanggal 12 November 2014  menempatkan Yaspani Yustisia dapat mengajukan gugatan legal standing terhadap PT.Suntara Gajapati jika dia melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan.

“Kita akan somasi perusahaan hutan tanaman ini, apakah areal pembibitannya sudah sesuai, berapa jumlah tanaman serta kepatuhannya dalam membayar pajak, termasuk dalam kepatuhannya dalam membuat LHP (Laporana Hasil Produksi), jika kita temukan, maka Yaspani Yustisia akan mensomasi PT.Suntara Gajapati dan selanjutnya akan membawa persoalan ini kedepan pengadilan” tegas hariyanto seraya menutup wawncaranya.*salman

TERKAIT