47 Komoditas Tambang Sah Jadi Mineral Kritis, Ini Daftarnya

Foto: Logam Tanah Jarang

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ini pada 14 September 2023.

Mengapa 47 komoditas tambang tersebut diklasifikasikan sebagai mineral kritis?
Kepmen ini menyebut, keputusan ini dibuat dengan menimbang "bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis."

Keputusan Menteri ESDM ini memiliki enam poin penting. Adapun pada poin kedua disebutkan "Mineral Kritis sebagaimana dimaksud merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak."

Pada poin ketiga disebutkan:
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU didasarkan atas kriteria:
a. mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional;
b. mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara;
c. mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan; dan
d. mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.

Poin keempat disebut:
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk:
a. memberikan pengaturan tata kelola industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau permurnian;
b. memberikan pengaturan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau permurnian;
c. menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batu bara;
d. menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan;
e. menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri;
f. menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara;
g. menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian, dan atau
h. menjadi pertimbangan dalam peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

"Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi poin kelima.

Lantas, apa saja 47 komoditas tambang yang diklasifikasikan sebagai mineral kritis tersebut? Berikut daftar mineral kritis dan jenis komoditas tambangnya:
1. Aluminium, berasal dari komoditas tambang bauksit.
2. Antimoni, berasal dari komoditas tambang antimoni.
3. Barium, berasal dari komoditas tambang barit.
4. Berilium, berasal dari komoditas tambang berilium.
5. Besi, berasal dari komoditas tambang bijih besi, pasir besi.
6. Bismut, berasal dari komoditas tambang bismut.
7. Boron, berasal dari komoditas tambang boron.
8. Kadmium, berasal dari komoditas tambang cadmium.
9. Feldspar, berasal dari komoditas tambang feldspar.
10. Fluorspar, berasal dari komoditas tambang fluorspar.
11. Fosfor, berasal dari komoditas tambang fosfat.
12. Galena, berasal dari komoditas tambang galena.
13. Galium, berasal dari komoditas tambang galium.
14. Germanium, berasal dari komoditas tambang germanium.
15. Grafit, berasal dari komoditas tambang grafit.
16. Hafnium, berasal dari komoditas tambang hafnium.
17. Indium, berasal dari komoditas tambang indium.
18. Kalium, berasal dari komoditas tambang kalium.
19. Kalsium, berasal dari komoditas tambang kalsium.
20. Kobal, berasal dari komoditas tambang kobal.
21. Kromium, berasal dari komoditas tambang kromit.
22. Litium, berasal dari komoditas tambang litium.
23. Logam Tanah Jarang, berasal dari komoditas tambang logam tanah jarang.
24. Magnesium, berasal dari komoditas tambang magnesium.
25. Mangan, berasal dari komoditas tambang mangan.
26. Merkuri, berasal dari komoditas tambang sinabar.
27. Molibdenum, berasal dari komoditas tambang molibdenum.
28. Nikel, berasal dari komoditas tambang nikel.
29. Niobium, berasal dari komoditas tambang niobium.
30. Palladium, berasal dari komoditas tambang palladium.
31. Platinum, berasal dari komoditas tambang platina.
32. Ruthenium, berasal dari komoditas tambang ruthenium.
33. Selenium, berasal dari komoditas tambang selenium.
34. Seng, berasal dari komoditas tambang seng.
35. Silika, berasal dari komoditas tambang pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa.
36. Sulfur, berasal dari komoditas tambang belerang.
37. Skandium, berasal dari komoditas tambang skandium.
38. Stronsium, berasal dari komoditas tambang stronium.
39. Tantalum, berasal dari komoditas tambang tantalum.
40. Telurium, berasal dari komoditas tambang telurium.
41. Tembaga, berasal dari komoditas tambang tembaga.
42. Timah, berasal dari komoditas tambang timah.
43. Titanium, berasal dari komoditas tambang titanium.
44. Torium, berasal dari komoditas tambang torium.
45. Wolfram, berasal dari komoditas tambang wolfram.
46. Vanadium, berasal dari komoditas tambang vanadium.
47. Zirkonium, berasal dari komoditas tambang zirkon.

sumber : CNBC Indonesia


TERKAIT