Polres Rohil Tangkap Tiga Oknum Pegawai Satpol PP, Ini Kasusnya

Foto : Ilustrasi (int)

PEKANBARU –   Suap diartikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.

Agaknya hal inilah yang dilakukan ketiga pelakusuap-menyuap menjadi praktik korupsi yang menjerat para pelaku penyeelewengan dengan mmenggunakan jabatan,  adalah S selaku Kabid Linmas sekaligus  Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021, bersama dua rekannya, AJ dan RM, selaku Honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Senin (16/10) mengatakan ketiganya ditangkap dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021. Pengungkapan perkara itu bermula saat Satpol PP Rohil membuka penerimaan tenaga kontrak Banpol pada tahun 2021.

Dalam penerimaan tersebut, beberapa orang peserta seleksi dimintai sejumlah uang terlebih dahulu dengan jumlah yang beragam, dengan janji diluluskan menjadi tenaga kontrak Banpol Satpol PP.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut, hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan adanya penetapan tiga orang tersangka. Pada Rabu (11/10) lalu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RM.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka berjenis kelamin perempuan itu mengakui membantu untuk mencarikan peserta seleksi yang ikut dalam penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP dengan syarat memberikan sejumlah uang.
“Kemudian uangnya diserahkan kepada AJ. Lalu, AJ menyerahkan uangnya kepada S selaku Kabid Linmas Satpol PP dan Wakil Ketua Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021,” ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Senin (16/10).

Usai diperiksa, RM langsung dilakukan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya, S dan AJ telah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara, atau tepatnya pada Selasa (10/10).
“Tiga tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Rohil,” tegas Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, tim penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas perkara.

“Ditargetkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red),” pungkas AKBP Andrian Pramudianto.(*)

sumber : Portal berita singgalang

TERKAIT