Truk Masuk Kota Dan Angkutan Tanah Timbun Tingkatkan Polusi Udara bersama Asap Kiriman

Pekanbaru – mimbarnegeri.com, Kita masih belum lupa bahwa di tahun 2005 silam Pemerintah Kota Pekanbaru pernah melakukan sosialisasi truk Colt diesel dilarang masuk kota. Namun pelarangan ini dinilai merugikan para sopir, karena ada perlakuan, satu kali prit, oknum polisi dan dinas perhubungan minta Rp 100 ribu.

Kala itu sekitar seratusan orang sopir truk jenis ini, pada Rabu (10/08/2005) silam telah melakukan mogok kerja sekaligus demo ke DPRD Pekanbaru, Jl Sudirman. Truk yang mereka bawa diparkir di samping Balai Dang Merdu yang berdekatan dengan kantor DPRD Pekanbaru.

Tanah Urug dari Tenayan Raya dibawa untuk Penimbunan Di Jalan Paus Pekanbaru

Sebagian lagi, truk yang selama ini hanya mengangkut tanah untuk kebutuhan bangunan itu, berada di dalam kantor wakil rakyat. Para sopir ini mengaku, pemerintah kota Pekanbaru telah mengeluarkan instruksi bagi truk Colt diesel dilarang masuk kota.

Beberapa jalur strategis yang selama ini mereka lalui, sudah dilengkapi rambu-rambu lalu lintas pelarangan itu.Kendati baru tahap sosialisasi, namun para sopir truk ini mengaku sudah sering kena razia, baik pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Bila mereka kedapatan memasuki kota, maka untuk sekali prit, para sopir terpaksa mengeluarkan kocek Rp 100 ribu.

Itu peristiwa 18 tahun silam, kini Pemerintah Kota Pekanbaru ditahun 2023 ini, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait status meningkatkan surat keputusan (SK) larangan truk bertonase besar menjadi Peraturan Walikota (Perwako).

Pasalnya, saat ini landasan hukum penertiban truk bertonase besar dilarang melintas masuk kota, itu masih berdasarkan SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru. Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengutip Riau Pos, pada Jumat 7 Juli 2023 lalu.

Ia mengatakan, dalam upaya penertiban larangan truk angkutan barang masuk dalam kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan peningkatan status dasar hukum penertiban tersebut dari SK Wali Kota menjadi Peraturan Wali Kota Pekanbaru atau Perwako.

Harianto ketua Yayasan LPANI Yustisia menyambut baik Perwako larangan truk masuk dalam kota, “kalau perlu ditingkatkan sampai pada Perda” sehingga paying hukum truk angkutan memiliki pedoman.

“Lihat saja sekarang ini, ratusan Truk mengangkut tanaha timbun dalam kota berseeleweran tanpa ada pengawasan, dampaknya pengendara lalu linas lainnya menjadi terganggu, lebih-lebih lagi pengguna sepeda motor dan pejalan kami yang menghirup debu yang bererbangan karena pengangkutan tanah timbun tersebut tidak tertutup terpal” jelas Harianto

Harianto yang juga selaku ketua Dewan Pembina LPPHI yang selalu konsern terhadap lingkungan mensinyalir angkutan tanah timbun tersebut tidak memiliki izin operasional, termasuk izin lingkungan yang sangat berpengaruh rhadap pengguna jalan.

Harianto yang melakukan peninjauan lapangan dengan menyertakan wartawan terjun kelokasi pengerukan tanah di Tenayan Raya, hasilnya terlihat sejumlah bukit berantakan tak beraturan akibat pengerukan untuk keperluan tanah timbun, “hal ini sangat menyalahi aturan tentang izin batuan yang tentu saja mensyaratkan harus ada Amdal, UKL UPL serta SPPL“ jelas Harianto.

Oleh karenanya untuk memastikan bahwa semua kegiatan penimbunan, mulai dari pengerukan berjalan dengan benar, maka sudah harus mengetahui jenis-jenis tanah yang cocok untuk dipakai sebagai tanah urug, selanjutnya cermati mengenai cara pengurugan tanah yang benar. Pekerjaan pengurugan tanah membutuhkan beberapa alat bantu antara lain alat ukur tanah seperti theodolit, excavator, dump truck, dozer, compactor, pompa air, pacul dan beberapa alat bantu lainnya. Pekerjaan pengurugan dimulai dari tahapan persiapan dan diakhiri dengan tahapan pemeriksaan. Berikut ini rinciannya dari awal hingga akhir.

“Semua ini sudah diatur dalam persyaratan perizinan, sehingga tidak ada kerusakan lingkungan yang akan berakibat terjdinya bencana alam” jelasnya.

Selanjutnya Harianto menghimbau aparat penegak hokum dan seluruh yang terkait untuk peduli terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan dan penimbunan, jika perlu dilakukan razia untuk memastikan pekerjaan tersebut sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku, “ kami siap untuk berpartisipasidalam mendukung seeluruh kegiatan pembangunan” jelas Harianto. Razia ini dianggap penting bagi Harianto mengingt saat ini sedang terjadi polusi udara dari asap kiriman kebakaran hutan di Sumseel, kini ditambah lagi dengan debu aakibat angkutan yang tidak ditutup* salman



TERKAIT