PT.PHR Harus Beri Kesempatan Anak Tempatan Peluang Yang Sama

Foto : Gambar kiri atas Ketua Dewan Pembina LPPHI Harianto beserta gambar lokasi tempat pengerukan tanah.

Rokan Hilir – mimbarnegeri.com, Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup. Di dalam pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan.

Oleh karenanya undang undang mengatur setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin, akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi di Rokan Hilir Riau. Sejumlah truk Cold diesel dengan muatan tanah urug bebas berlalu lelang di seputar jalan lintas Sumatera dari simpang mayat Kecamatan tanah putih Banjar XII Rokan Hilir  menuju Jl.Tanpa nama Kecamatan Kubu.   Tanah urug tersebut diangkut dengan menggunakan Dumtruk dan  dibongkar dilokasi PHR pinang GS Teluk Nilam Kecamatan Kubu masih dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, bahkan hingga malam hari mereka bekerja lembur.

Angkutan Tanah hingga malam hari

Ketua Dewan Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto yang telah melakukan investigasi ke lokasi penggalian mendapati pengerukan tanah yang diduga tanpa izin, sebab terlihat dari cara keruk dan angkutnya sudah tidak menggambarkan  pekerjaan yang profesional, seperti mengangkut tanah dijalan lintas tanpa ditutup terpal, akibat ada tanah yang tercecer dan debu berterbangan.

Sementara itu PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga menerima tanah urug hasil illegal mining (penambangan ilegal) dari satu CV.UB  untuk kebutuhan operasi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Provinsi Riau. CV.UB tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT PHR di Kabupaten Rokan Hilir.
Belakangan diketahui, CV Utara Bumi yang dalam SIPB disebutkan nama Syafrudin sebagai Direktur dan Albert Juanidi sebagai Komisaris itu, telah memasok tanah urug tersebut untuk PT PHR melalui PT Patra Drilling Contractor (PDC).
Kepada Harianto Syafrudin berterus terang menyatakan bahwa dari sebelas perusahaan miliknya tiga diantaranya sudah mengantongi izin, sampai dimana kelengkapan izinnya Harianto  tidak mempertanyakannya.

Namun demikian Harianto menghimbau kepada PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk dapat bekerjasama dengan pemegang izin sah lainnya yang ada di Riau sehingga tidak ada kesan monopoli proyek PHR kepada orang atau kelompok tertentu saja “Kita harapkan PHR mau bekerja sama dengan pemegang Izin Batuan yang ada di Riau, sehingga tidak ada kesan pemegang izin yang sah dianak tirikan”. Jelas Harianto menutup keterangannya*

TERKAIT