Berkaitan Dengan Tanah Urug,LPPHI Kirim WA Ke Bupati Rohil

Pekanbaru – mimbarnegeri, Risau dengan terus maraknya pengerukan tanah untuk kegunaan penimbunan diberbagai bidang pembangunan membuat LPPHI Riau terus angkat bicara, ia menuding pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Aparat Penegak Hukum diam, para pemerhati dan pencinta lingkungan mingkem, membuat pelaku pengerukan tanpa izin semakin menjadi-jadi.

Untuk memastikan bahwa pengerukan illegal tanpa dileengkapi izin batuan dari Kementerian Minerba membuat Pembina LPPHI Riau Harianto mengajak teman yang masih perduli terhadap lingkungan serta beberapa media untuk turun kelapangan menyaksikan pengerukan tanpa izin yang nyata-nyata telah merusak lingkungan tersebut.

Diantara daerah yang dikunjungi tersebut dan temuan tim LPPHI terkait pengangkutan Tanah Urug diantaranya di Balam, Kecamatan Tanah Putih, Kab Rohil pada tgl 16 September 2023. Tepatnya di Km.15-16 lintas jalan Mutiara, Tlk.Mega, tanah timbun tersebut  diduga merupakan aktivitas pengangkutan Tanah Urug oleh PT.PHR yangg sudah berlangsung lebih kurang 2 (dua)Tahun itu tanpa izin yang sah.

Foto : Bekas Pengerukan Di Teluk Mega

Memperhatikan gerak gerik para penimbun tanah tanpa izin ini menggelitik Harianto untuk mengirim kabar kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui whatApp, Harianto meneyampaikan bahwa ada  Ada temuan tim LPPHI terkait pengangkutan Tanah Urug di Balam, Kecamatan Tanah Putih, Kab Rohil pada tgl 16 September 2023. Tepatnya di Km.15-16 lintas jalan Mutiara, Tlk.Mega, “Maaf mengganggu jam istirahatnya pak”, tulis Harianto.

“Apakah pihak PT. PHR sudah mengurus Izin ke Pemkab Rohil pak” Tanya ketua Pembina LPPHI Riau ini kepada Bupati Rokan Hilir, meski massih belum mendapatkan jawaban, akan tetapi Harianto yakin kalau pak Bupati sudah membacanya, mungkin karena kesibukan beliau masih belum sempat untuk membalasnya.

Menurut Harianto yang juga aktif sebagai ketua Yapani Yustisia ini menduga bahwa Pemkab dan jajaran institusi yang berkepentingan dengan lingkungan di Rohil telah mengetahui aktivitas yg dilakukan PT PHR, namun tidak ada tindakan hukum alias senyap saja.

Kemudian LPPHI juga menduga bahwa Pemkab Rohil melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yg diduga ilegal, karena di dalam data hasil penelusuran di google maupun titik koordinat, kawasan wilayah operasional PT PHR berada dalam Kawasan Hutan. Hal ini yg membuat LPPHI yang di Nakhodai, Popy Ariska, SH., MH merasa yakin bahwa aktivitas PT PHR di daerah tersebut di atas adalah ilegal.

Pertanyaan Harianto begitu simple, “apa tanggapan bapak selaku orang Nomor 1 dan atau Kepala Daerah di Kabupaten Rokan Hilir” Tanya Harianto yang ternyata sulit untuk dijawab, mungkinkah seperti yang dituding adanya keterlibatan kerabat Bupati?, “Kami dari Lembaga dan Media memohon kiranya tanggapan dari bapak selaku Kepala Daerah di Rohil”.tutur Harianto menyudahi keterangannya. kita tunggu!

TERKAIT