Stop ! Pertambangan Batuan Tanpa Izin.

Cover Dokumen Suraat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Dan Persetujuan Teknis AMDAL UKL-UPL- SPPL a.n CV.Alang Komputindo Group

Rokan Hilir- mimbarnegeri.com, Maraknya dugaan Pertambangan Batuan Tanpa Izin yang dulunya selalu disebut sebagai galian C, semakin tak terbendung, banyaknya permintaan akan tanah timbun menyebabkan marak pula pertambangan illegal ini, salah satunya di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang terus mendapatkan sorotan kalangan masyarakat, sebab ada dugaan terjadinya pembiaran atas pelanggaran hukum tersebut.

Jon Kenedy AR salah seorang pemilik usaha pertambangan (Batuan) CV.Alang Komputindo Group yang beralamat di jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung ini dengan lokasi kerja di Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, merasa kecewa dengan maraknya penggalian tanah Urug tanpa dilengkapi izin.

Jon Kenedy AR termangu menyaksikan ramainya pengurukan tanah di Rokan Hilir,  yang aktivitasnya semakin menunjukkan peningkatan, tanpa adanya upaya pencegahan dari aparat penegak hukum (APH), akibatnya penggalian tanah tanpa control ini membuat terjadinya kerusakan lingkungan tanpa tahu kepada siapa beban tanggung jawab reklamasinya dibebankan.

Papan Plank Di Areal Kerja CV.Alang Komputindo Group

Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto, mengecam tindakan pengurukan tanah tanpa izin, akibatnya pemegang izin tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan order tanah timbun, sebab pengguna tanah timbun lebih memilih harga murah tanpa peduli ada atau tidaknya izin pengerukan.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto kepada mimbarnegeri.com mengatakan, “merajalelanya Penambangan Tanpa Ijin (Galian C) Illegal di Kabupaten Rokan hilir dikarenakan adanya pembiaran dari pemangku kepentingan di Kabupaten Rohil yang menyebabkan mulusnya pengerukan tanpa memiliki Dokumen resmi”.

Harianto yang didampingi pengurus harian LPPHI mengatakan, Dengan kegiatan Penambangan Tanpa Ijin yang marak terjadi di Kabupaten Rohil, maka menjadi sebuah preseden buruk bagi Pemerintahan Daerah Kab, Rohil dengan intansi jajarannya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan dalam upaya penertiban dan pelaksanaan tindakan penegakan hukum yang jauh dari harapan masyarakat Rohil." kata Harianto

Harianto juga menegaskan, dengan berbagai kegiatan pengerukan Illegal yang terjadi di Kab.Rohil diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu Penambangan Batuan tanpa izin ini dihentikan, sebab dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat Rokan Hilir, akibatnya akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya" kata Harianto aktifis yang dahulunya membinadi lahirnya LPANI Yustisia.

Sementara itu Jon Kenedy AR pengusaha Batuan yang sudah mengurus izin sejak dua tahun lalu, tak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, karena kalah bersaing, “ kita kalah bersaing sebab kita harus memperhitungkan beban pajak setiap kali ada pengangkutan Tanah Urug” jelas Jon kepada wartawan mimbarnegeri.com

Dari pantuan wartawan mimbarnegeri.com dilapangan, terdapat lebih dari 4 titik lokasi yang menjadi kegiatan operasi Penambangan Tanpa Ijin, dan tanah urug tersebut diantaranya dibawa ke PT.Jatim. Sungguh mengherankan bagaimana pertanggung jawaban PT.Jatim terhadap penimbunan arealnya dengan menggunakan tanah ilegal?

"Setiap Orang Badan Usaha Dilarang melakukan kegiatan Penambangan tanah urug, Kerikil Pasir Tanpa Izin dari Menteri Atau Pejabat yang Berwenang,"ujar Jon Kenedy. Dengan ketentuan itulah perusahaan kami sebelum beroperasi terlebih dahulu menlengkapi izin-izin yang dibutuhkan, Alhamdulillah saat ini semuanya izin telah diselesaikan termasuk izin operasinya” jelas Jon dengan penuh keyakinan.

Pada kesempatan yang sama, Jon Kenedy pemegang izin usaha batuan maupun Harianto sebagai pengiat Lingkungan menghimbau agar setiap usaha penggalian tanah urug harus melengkapi izinnya, jika tidak mereka menghimbau aparat penegak hukum untuk menindak mereka, karena perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang undang yang berlaku."Stop Pertambangan Batuan Tanpa Izin" kata Harianto menutup keterangannya. *sal






TERKAIT