Perambahan Hutan Gunung Sahilan Ditingkatkan ke Penyidikan

Ket Foto : Kadis LHK Provinsi Riau Dr.Ir.Maamun Murod,MH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pasca penangkapan tiga unit alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar,  beberapa waktu lalu, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pemilik tiga alat berat tersebut telah memenuhi panggilan pihaknya untuk dimintai keterangan, meski sempat mangkir saat pemanggilan pertama.

“Kami bersama tim ahli pemetaan juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Hal ini untuk memastikan jika objek atau TKP itu berada di kawasan hutan,” kata Murod. Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemetaan, lahan yang diduga dirambah tersebut terdapat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Teso Nilo, yang hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

“Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan, termasuk pemilik tiga alat berat. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Gunung Sahilan dan Kades Sahilan Darussalam. Karena lahan itu ada yang mengklaim lahan kerajaan, padahal sesuai hak diberikan kepada LPHD Kenegerian Gunung Sahilan,” ujarnya. Terkait proses hukumnya,  pihaknya saat ini sedang mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa perambahan hutan tersebut. Termasuk orang yang memasukan alat berat di kawasan tersebut.

“Namun dari keterangan itu pemilik alat berat dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sudah kita ketahui alurnya, namun karena sekarang tahap penyidikan kita belum bisa ekspose siapa dalang yang memasukan alat berat. Ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, mengamankan tiga operator beserta alat berat berjenis ekskavator, Sabtu (15/7) lalu. Diamankannya operator bersama alat beratnya tersebut dikarenakan mereka diduga merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Ketiga operator yang diamankan itu berinisial, UJ, SP dan SH. Mereka bukan merupakan warga tempatan. Dipaparkan Murod, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. Diketahui, kalau kawasan  hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.*

Sumber: RIAUPOS.CO



TERKAIT