Gubernur Bengkulu Ancam Perusahaan Sawit; Kalau Tak Bikin Kebun Plasma, Izin Dicabut

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Bengkulu - Pemprov Bengkulu mengingatkan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu membangun 20 persen kebun plasma dari luas lahan yang dikelola. Jika tidak, izin perusahaan akan dicabut.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, aturan 20 persen kebun plasma ke masyarakat diwajibkan bagi pemegang HGU ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

"Jadi sesuai PP tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma untuk diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan, antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani, dan koperasi," kata Rohidin, kemarin.

Sesuai peraturan itu, perusahaan perkebunan wajib menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.

Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan itu, akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan izin berusaha. Sedangkan sanksi lainnya, dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan.

"Jadi ini kita ingatkan kepada perusahaan perkebunan di Bengkulu untuk mematuhi aturan ini, karena kalau tidak izin usahanya bisa dicabut," tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar bisa melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma. Hal ini dilakukan agar masyaraka bisa mendapatkan haknya.
"Masyarakat bisa melapor ke kita, misal ada perusahaan perkebunan belum membangun kebun plasma untuk rakyat, itu bisa," ujarnya.

Tidak hanya itu, peraturan pemerintah  itu mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi.
Selain itu, masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak, serta melakukan kegiatan sesuai dengan praktik budidaya yang baik.

"Jadi masyarakat disekitar areal perkebunan kelapa sawit wajib memanfaatkan lahan plasma yang diberikan oleh perusahaan dengan baik, dan melakukan kegiatan sesuai dengan praktik budidaya yang baik dan benar," tutupnya.*

sumber : elaeis.co -

TERKAIT