LPPHI Pertanyakan HGU PT. Darmali Jaya Lestari

Plank PT.Darmali Jaya Lestari

Pekanbaru - mimbarnegeri.com, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Provinsi Riau kembali mempertanyakan status PT.Darmali Jaya Lestari pasca dicabutnya Izin Konsesi Hutan perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pencabutan sebagaimana dimaksud tertera dalam Keputusan Menteri LHK No.01/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/1/2022 Tanggal 5 Januari 2022 lalu, sejak saat itu bermunculan beragam pendapat dan polemik yang hingga saat ini masih terus bergulir, ada yang berpandangan bahwa Keputusan Presiden  di Awal 2022, agar masyarakat seakan mendapat ‘angin segar’ dengan kebijakan pemerintah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan, yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu yang memberi tanggapan ketika itu adalah Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Hariadi Kartodihardjo Ia  menyebutkan, perlu ada kepastian realokasi kepada masyarakat adat/lokal mendapat prioritas juga pengembangan fasilitas umum dari proses pencabutan izin-izin konsesi perusahaan itu.

Pencabutan izin konsesi sejumlah perusahaan tidak berhenti sampai disitu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Keppres Nomor 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Tujuannya jelas yaitu untuk memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan "pemanfaatan hutan, memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP HGU, HGB. dan Izin Konsesi Kawasan Hutan: menetapkan kebijakan | -pemanfaatan atas tahan yang perizinannya sudah dicabut, serta melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan.

Peta Lokasi PT.Darmali Jaya Lestari

Hariyanto Ketua LPPHI dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya dipercaya oleh sdr.Hasan salah seorang warga masyarakat Duri yang terkena somasi dari Penasehat Hukum PT.Darmali Jaya Lestari H.Refman Basri,SH.MBA dkk   melalui Surat No.6755/RB/SK/VIII/2022 yang isinya al;
1.    Bahwa diduga Saudara telah melakukan penguasaan lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 08 tanggal 23 April 2002 milik Klien Kami dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Klien Kami yang terletak di areal blok C seluas & 50 Ha secara tanpa hak dan melawan hukum, sehingga dengan demikian perbuatan Saudara diduga telah melanggar hak Klien Kami selaku Pemegang HGU yang sah.
2.    Bahwa dengan ini Kami menyampaikan Somasi kepada Saudara agar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Somasi ini segera mengosongkan areal lahan HGU milik Klien Kami yang Saudara kuasai tersebut, sebelum Klien Kami melaporkan permasalahannya baik secara perdata, tata usaha negara maupun pidana kepada Pihak Kepolisian atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 107 Jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berbunyi sebagai berikut :  “Setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau . menguasai lahan perkebunan dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) | tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,(empat miliar rupiah).”

Surat Somasi tersebut membuat gundah gulananya para pemilik kebun kelapa sawit yang ada disekitar perkebunan PT.Darmali Jaya Lestari dan salah seeorangnya memberikan Kuasa kepada Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Provinsi Riau untuk dapat mendampingi pihaknya untuk menjelaskan persoalan yang bakan menjadi sengketa tersebut.
Menurut Hariyanto mestinya PT.Darmali Jaya Lestari berkaca pada posisinya sebagai sebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha No.8 seluas 2090,84 ha di Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau mengapa konsesinya tersebut masuk dalam daftar izin yang dicabut.
“PT.Darmali harus mengevaluasi mengapa konsesinya sampai dicabut, dan apa dasar klaimnya terhadap kebun masyarakat yang ada disekitarnya, sedangkan PT.Darmali Jaya Lestari hingga kini saat ini berdasarkan keterangan warga sekitarnya diduga tidak pernah melakukan tata batas, ini harus menjadi catatan bagi PT.Darmali” tutur Hariyanto dengan tegas.

Benarkah PT.Darmali Jaya Lestari dicabut izin konsesinya? Apa yang melatar belakangi sehingga izin ini sampai dicabut?, tunggu penjelasannya diberita selanjutnya.*sal

TERKAIT