Korupsi Gedung Sekolah Rp 1,2 M di Inhil, Pegawai Disdik Riau Jadi Tersangka

INHIL - Kejari Indragiri Hilir menetapkan empat tersangka pembangunan gedung baru SMA 1 Indragiri Hilir di Riau. Keempat tersangka tercatat ada dari dinas pendidikan dan pihak swasta.

Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan keempat tersangka adalah MFL, SS, DA dan KA. KA tercatat sebagai PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Empat tersangka, ada yang dari pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu KA. KA ini sebagai PPK dan tiga dari swasta yaitu sebagai pengawas, konsultan dan selaku pelaksana," kata Haza, Kamis (9/2/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 1 Tembilahan. USB dilakukan pada tahun anggaran 2017 lalu.

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan. Tidak main-main, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

"Kerugian negara menurut dari audit BPKP Rp 1,2 miliar atau tepat Rp1.264.393.328 dari total pagu anggaran Rp 1,4 miliar lebih," kata Haza.

Dugaan korupsi sendiri terjadi akibat dari proyek pengerjaan yang diduga dilakukan asal-asalan. Bahkan pembangunan tidak sesuai spesifikasi hingga gedung sekolah tidak dapat digunakan.

Tidak hanya itu saja, keempat tersangka juga melakukan berbagai pekerjaan tak sesuai rencana. Di mana ada beberapa pekerjaan dialihkan hingga berdampak bangunan miring.

"Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari ada keramik enggak dipasang dan dialihkan ke tanah timbun. Spesifikasi bangunan juga tidak sesuai, sekarang gedung miring dan tidak bisa digunakan karena bahaya untuk anak sekolah," katanya.

Atas dugaan penyimpangan itulah Korps Adhiyaksa melakukan penyelidikan atas pembangunan gedung. Bahkan keempat tersangka tidak dapat bertanggungjawab atas proyek dari uang negara tersebut, seperti yang dilansir dari detik.

"Keempat tersangka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka kemarin sore. Ini setelah semua alat bukti cukup," imbuh Haza Putra. (*)

TERKAIT