Hakim Tolak Praperadilan Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis!

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan

INHIL - Gugatan praperadilan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan ditolak. Itu artinya status penetapan tersangka oleh jaksa sah.

Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan permohonan Praperadilan Indra Mukhlis Adnan ditolak. Penolakan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting.

"Permohonan gugatan Praperadilan Indra Mukhlis Adnan ditolak. Gugatan ditolak di sidang Selasa (24/1) kemarin," kata Haza Putra, Rabu (25/1/2023).

Haza mengatakan ada beberapa alasan majelis menolak permohonan Praperadilan Indra Mukhlis. Salah satunya karena untuk pokok perkara sudah disidangkan di PN Tembilahan.

"Salah satu alasan pertimbangan hakim menggunakan putusan MK 66/2018 bahwa Praperadilan gugur dilimpahkan atas perkara pokok dan sudah dimulai sidang pertama dengan agenda apapun," katanya.

Sidang perkara pokok sendiri telah dimulai di PN Tembilahan pada Jumat (20/1) lalu. Di mana sidang dibuka dengan agenda sidang dakwaan terkait dugaan korupsi di kasus tersebut.

"Sidang pokok sudah digelar pada Jumat kemarin. Maka permohonan ditolak dan penetapan tersangka sah," ujar Haza Putra.

Terpisah pengacara Indra Mukhlis, Yudhia Sikumbang mengaku saat ini tim fokus pada pidana pokok. Sebab gugatan praperadilan telah ditolak.

"Ditolak karena pidana pokoknya sudah disidangkan. Sekarang kita fokus pada pidana pokoknya," kata Yudhia Sikumbang.

Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni 2022 lalu. Dia lalu ditahan dua minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.

Setelah ditahan, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.

Setelah menghirup udara bebas, rupanya Korps Adhiyaksa kembali menaikkan kasus tersebut. Indra Mukhlis kembali ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2022.

Dugaan korupsi itu sendiri terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana, Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan susah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Dalam status tersebut, Indra Mukhlis juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti yang dilansir dari detik.

Setelah dilakukan Tahap II, Indra Mukhlis yang sempat menjadi tahanan kota pun langsung ditahan. Indra Mukhlis ditahan setelah 3 jam diperiksa penyidik di Kejati Riau, Kamis (5/1). (*)

TERKAIT