Terapkan Prokes Covid-19, Polsek Bagan Awasi PPKM

ROKAN HULU - Dalam Mencegah dan mengantisipasi penyebaran serta penanggulangan covid-19, Polsek Bagan Sinembah kembali melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Riau-Sumut pada Sabtu (11/9/2021) malam.

Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah, Aiptu Martin Zebua mengatakan, kegiatan PPKM level III dan KRYD ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kegiatan ini dilaksanakan, Kata Martin Zebua, berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 662 / VII / HUK.6.6/ 2021 tanggal 11 September 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan KRYD Prokes dan Jam Malam dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum polsek Bagan Sinembah.

Selain itu, Kata Martin Zebua, kegiatan ini juga berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, juga perdasarkan Pergub nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Gakkum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasi Humas Polsek juga mengatakan kalau kegiatan tersebut guna menyosialisasikan Perbup Bomor 52 tahun 20, memberikan imbauan pelaksanaan prokes yang utamanya dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah.

"Pelaksaan penerapan disiplin dan Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati prokes," ujarnya.

Dalam kegiatan PPKM dan KRYD itu, kendaraan bermotor yang diputarbalikkan R2 berjumlah 10 unit dan R4 berjumlah 45 unit.

"Untuk pemeriksaan penumpang yang tidak menggunakan masker sebanyak 21 orang, dan yang tidak ada serivikat vaksin sebanyak 32 orang," tutup Martin Zebua.(hrc)

TERKAIT