BPN Dumai Telusuri Dasar Penerbitan SKGR Tanjung Penyembal

Dumai, mimbarnegeri.com. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai Robert Hasudungan Sirait, S.T, M.Si beserta Jajaran merespon soal dugaan mafia tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dan Sekitarnya sebagaimana yang dilaporkan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau sesuai surat Nomor : 27/P3KD/R/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 ditujukan ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR / BPN RI bahwa BPN Dumai akan melakukan penelusuran terkait dasar penerbitan SKGR (Suarat Keterangan Ganti Kerugian) dan surat-surat yang berkaitan dengan tanah sengeketa di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Penanganan yang dilakukan Kakan BPN Dumai belum lama ini dengan mengundang pelapor yakni P3KD Provinsi Riau. Kemudian dilanjutkan  dengan mengundang managemen PT. TPI, dan Ak warga Jl. Sudirman Dumai dan JT warga Jl.Ombak Dumai yang diduga mengklaim bahwa tanah  ahli waris Almarhum Sayang “mengantongi” Surat Blok No.03/BB/1979 a.n. Sayang diterbitkan Penghulu Basilam Baru beserta 6 (enam) surat pecahan SK-03/BB/1979 di terbitkan Penghulu Basilam Baru dan diketahui Camat Bukit Kapur tahun 1983 luas lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang diperkirakan 86 ha, di sebut-sebut bahwa lahan tersebut telah diganti rugi, sesuai SKGR yang dimiliki TPI, dan JT.

Padahal lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang dijelaskan ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi, dan tidak pernah menggadaikan, juga tidak pernah menghibahkan kepada siapapun juga. Oleh sebab itu pengurusan lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang di kuasakan kepada P3KD Riau ujar Auzar salah seorang ahli waris Alm. Sayang.

Kakan BPN Dumai Robert Hasudungan Sirait ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler Kamis (07-01-2021) membenarkan  BPN Dumai telah mengundang managemen PT. TPI, dan Ak, serta JT. Namun, yang hadir memenuhi undangan dari pihak Ak, dan JT adalah PH (penasehat hukum) kecuali PT. TPI dihadiri Direktur PT. TPI Ir. Murnis kemudian, hari berikutnya Kakan BPN Dumai juga mengundang Camat Sungai Sembilan dan Lurah Tanjung Penyembal. Menurut Robert Hasudungan Sirait undangan tersebut guna klarifikasi terkait dasar SKGR yang diterbitkan Lurah dan Camat.

Dinformasikan bahwa BPN Dumai tidak hanya setakat mengundang para pihak. Namun, lebih dari itu pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dasar penerbitan SKGR tersebut, “dasar penerbitan SKGR” penting tegasnya menutup pembicaraan hubungan seluler dengan awak media ini.

Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan  bahwa Undangan BPN Dumai terhadap Camat Sungai Sembilan dan Lurah Tanjung Penyembal yang hadir memenuhi undangan tersebut, mewakili Camat, yakni Sekcam Sungai Sembilan mantan Lurah Tanjung Penyembal dan yang mewakili Lurah Tanjung Penyembal Juru ukur kelurahan yaitu Usman.

Informasi yang berkembang ketidak hadiran Camat dan Lurah atas undangan BPN Dumai tersebut di indikasikan bahwa sutradara penerbitan SKGR pada tahun 2012 silam, adalah mantan Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi yang saat ini menjabat Sekcam Sungai Sembilan dan mewakili Lurah untuk memenuhi undangan BPN Dumai yakni Juru ukur Kelurahan Tanjung Penyembal Usman sebab SKGR yang diterbitkan, belakangan ini bermasalah, disebabkan karena ketidak hati-hatian aparat Kelurahan Tanjung Penyembal yang masa itu dijabat Muhtadi dan Camat Sungai Sembilan kala itu dijabat oleh Zulkarnain, S, Sos. diinformasikan Usman selaku juru ukur disinyalir tidak memiliki Sertifikat Juru Ukur, ditugaskan sebagai juru ukur kelurahan maka tidaklah berlebihan Jika peta tanah sebagai lampiran SKGR bisa jadi tidak akurat karena tidak menggunakan titik koodinat geografis, maka hasilnyapun tidak jelas alias amburadul, sehingga muncul dugaan “SKGR Berjalan Mencari Tanah” sehingga mengakibatkan sengketa dilokasi lahan milik ahli waris kelompok Alm. Sayang dengan pihak lain, yang saat ini menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat pemilik lahan RT - 09 Kelurahan Tanjung Penyembal sebab berujung Pidana sebagaimana yang dialami kelompok ahli waris Alm. Sayang yang dilaporkan Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm Internasional (TPI) kepada Kapolres Dumai dengan tuduhan dugaan penyerobotan lahan melanggar Pasal 385 KUHP terhadap Salamuddin dkk. Ajaib mestinya yang menjual, dan pembeli lahan ahli waris kelompok Alm. Sayang yang dikenakan sanksi pidana, malah terbalik pemilik lahan yang sah yang dilaporkan. Padahal dipenghujung tahun 2002 dan Januari 2003 dan Februari 2003 Sekek pengusaha salon Wela alamat Jl. Sudirman Dumai diundang Lurah Tanjung Penyembal terkait Pengaduan Alm. Sayang semasa hidupnya ke Lurah Tanjung Penyembal karena lahan milik Alm. Sayang yang diduga diserobot Sekek namun setelah 3 kali dilakukan undangan terhadap Sekek, namun undangan Lurah tersebut tidak pernah dihadiri Sekek.

Klaim yang dilakukan PT. TPI, AK, dan JT  muncul saat kelompok ahli waris almarhum Sayang dengan mengunakan alat berat beko melakukan aktifitas pembersihan lahan / steking, pembersihan lahan dan steking dilokasi lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang atas izin  Lurah Tanjung Penyembal sebab lahan tersebut dibersihkan dan steking  untuk diusahai dan dikelola menjadi lahan pertanian dan tanaman pangan, namun pada saat dilakukan kegiatan pembuatan parit batas dan steking lahan, muncul klaim dari pihak Ak, mengutus Jumirin warga Tanjung Penyembal untuk melarang operator beko agar tidak meneruskan pembuatan parit batas tersebut, menurut Jumirin bahwa lahan yang di parit tersebut setahu saya milik Sekek, dan Ak sudah menerima panjar,“tolong pembuatan parit batas jangan diteruskan, nanti  lahan ini bisa batal” ujar Jumirin. Berkelang tujuh hari kemudian pada saat lahan disteking muncul lagi klaim dari pihak PT. TPI, dengan melaporkan kelompok ahli waris ke Polres Dumai dengan dugaan penyerobotan sesuai Pasal 385 KUHAP, terhadap Salamuddin dkk. Setelah itu, Seminggu kemudian muncul lagi JT, juga mengklaim memiliki Lahan dilokasi yang sama sesuai surat tanah yang disampaikan RT kepada pengawas beko kelompok ahli waris Alm. Sayang bahwa lahan tersebut dibeli JT dari Habibah dengan luas sekitar 13.000 m2. (redaksi)

TERKAIT