Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Camat Tenayan Raya, Dugaan Korupsi PMBRW

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, Selasa (15/12/2020).

Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.

"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.

Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.

Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.

Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.

"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.

Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.(hrc)

TERKAIT